Sabtu, 16 Mei 2020
Kamis, 23 April 2020
PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
Disusun Oleh :
Muhammad Ramadhony (14217176)
Willian Stevan (16217741)
Kelas 3EA25
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, dikarenakan nikmat yang deberikan sehingga kami bisa membuat makalah ini. Makalah ini kami buat sebagai salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Etika Bisnis agar kami bisa memahami dan bisa mengaplikasikan ilmu yang kami dapat di kampus ke kehidupan sehari-hari. Makalah ini kami beri judul “PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI” semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan bagi kami sebagai penyusun.
Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Berikut 5 ketentuan umum etika bisnis dalam islam :
Kesatuan (Tahuhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk men=mbangun keadialn. Kecelakan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk oran selalu di kurangi.
Kebenaran : kebijakan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebijakan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Kehendak Bebas (free will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar.la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik. Satu budaya memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain. Hal ini menghasilkan suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya etis tidak ada standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik dari yang lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda pula, kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan yang lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari arogansi kita untuk menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa benar dan juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
Konsep Deontology
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Kode Etika
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.
Prinsip Etika Profesi
Dalam tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
Prinsip Tanggung Jawab : Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
Prinsip Keadilan : Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
Prinsip Otomi: Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Prinsip Integritas Moral : Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.
Daftar Pustaka
Ahmad, Mustaq Etika Bisnis dalam Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar)2001
Badroen, Faishal dkk. Etika Bisnis Dalam Islam,(Jakarta : Kencana) 2007
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Mu`amalat.(Yogyakarta : UII Press) 2000
Sabtu, 04 April 2020
MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL
MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL
Disusun Oleh :
- Muhammad
Ramadhony (14217176)
- Willian Stevan (16217741)
Kelas 3EA25
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah
SWT, dikarenakan nikmat yang deberikan sehingga kami bisa membuat makalah ini.
Makalah ini kami buat sebagai salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata
kuliah Etika Bisnis agar kami bisa memahami dan bisa mengaplikasikan ilmu yang
kami dapat di kampus ke kehidupan sehari-hari. Makalah ini kami beri judul “MODEL
ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA
MANAJERIAL” semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan bagi kami
sebagai penyusun.
Menurut Zimmerer,
pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika adalah manajer. Oleh karena
itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya, yaitu :
1. Immoral Manajemen
Manajer
Immoral didorong oleh Sumber : Thomas W. Zimmerer, Norman M. Scarborough,
Entrepreneurship and The New Ventura Formation 1996 hal. 21, alasan kepentingan
dirinya sendiri demi keuntungan sendiri atau perusahaannya. Kekuatan yang
menggerakkan manajemen Imoral adalah kerakusan/ ketamakan, yaitu berupa
prestasi organisasi atau keberhasilan personal. Manajemen immoral merupakan
kutub yang berlawanan dengan manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji
karyawannya dengan gaji dibawah upah fisik minimum atau perusahaan yang meniru
produk-produk perusahaan lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak
cetakannya melebihi kesepakatan dengan pemegang hak cipta dan sebagainya.
Immoral
manajemen juga merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam
menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe
ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan
moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan
aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya
memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas
untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau
kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang
disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan
bisnisnya.
2. Amoral Manajemen
Tujuan
utama dari manajemen amoral adalah juga profit, akan tetapi tindakannya berbeda
dengan manajemen immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka
tidak dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Bahkan pada manajemen
amoral adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak
mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu contoh dari
manajemen amoral adalah penggunaan test lie detector bagi calon karyawan.
Tingkatan
kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral
manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen
seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. ).
Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala
keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan
memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan
bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi
etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka
tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan
pihak lain atau tidak.
3. Moral Manajemen
Manajemen
moral juga bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek
legal dan prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer moral selalu melihat hukum
sebagai standar minimum untuk beretika dalam perilaku. Dalam moral
manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar
tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang
termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku
namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya.
Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam
bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga
tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran,
dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Sumber nilai etika
a. Agama
Banyak
ajaran dan paham pada masing-masing agama. Dengan maksud pengertian
Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya,
dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari
kehidupan. Banyak agama memiliki narasi, simbol, dan
sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau
menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka
tentang kosmos dansifat manusia, orang
memperoleh moralitas, etika, hukum agama atau gaya
hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di
dunia.
b. Filosofi
Pandangan
hidup seseorang atau sekelompok orang. Arti Filosofi yaitu studi
mengenai kebijaksanaan, dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan
untuk mengembangkan dan merancang pandangan mengenai suatu kehidupan. Filosofi
memberi pandangan dan menyatakan secara tidak langsung mengenai sistem
kenyakinan dan kepercayaan. Setiap filosofi individu akan
dikembangkan dan akan mempengaruhi prilaku dan sikap individu tersebut.
Seseorang akan mengembangkan filosofinya melalui belajar dari hubungan
interpersona, pengalaman pendidikan formal dan informal, keagamaan, budaya dan
lingkungannya.
c. Budaya
Ciri
khas utama yang paling menonjol yaitu kekuluargaan dan hubungan kekerabatan
yang erat. Definisi budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang,
dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi
ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang
rumit, termasuk sistem agama dan politik,
adatistiadat, bahasa,
perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa,
sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia
sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika
seseorang berusaha berkomunikasidengan orang-orang yang berbeda budaya, dan
menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak,
dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur
sosio-budaya ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
d. Hukum
Biasanya
hukum dibuat setelah pelanggaran – pelanggaran terjadi dalam komunitas.
Arti hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih.
Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi etika manajerial mencakup :
1. Leadership
Kepemimpinan
(Leadership) adalah kemampuan individu untuk mempengaruhi memotivasi, dan
membuat orang lain mampu memberikan kontribusinya demi efektivitas dan
keberhasilan organisasi … (House et. Al., 1999 : 184). Menurut Handoko (2000 :
294) definisi atau pengertian kepemimpinan telah didefiinisikan dengan berbagai
cara yang berbeda oleh berbagai orang yang berbeda pula. Menurut Stoner,
kepemimpinan manajerial dapat didefinisikan sebagai suatu proses pengarahan dan
pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling
berhubungan tugasnya.
Ada
tiga implikasi penting dari definisi tersebut, antara lain: Pertama,
kepemimpinan menyangkut orang lain – bawahan atau pengikut. Kesediaan mereka
untuk menerima pengarahan dari pemimpinan, para anggota kelompok membantu
menentukan status/kedudukan pemimpin dan membuat proses kepemimpinan dapat
berjalan. Tanpa bawahan, semua kualitas kepemimpinan seorang manajer akan
menjadi tidak relevan. Kedua, kepemimpinan menyangkut suatu pembagian kekuasaan
yang tidak seimbang di antara para pemimpin dan anggota kelompok. Para pemimpin
mempunyai wewenang untuk mengarahkan berbagai kegiatan para anggota kelompok,
tetapi para anggota kelompok tidak dapat mengarahkan kegiatan-kegiatan pemimpin
secara langsung, meskipun dapat juga melalui sejumlah cara secara tidak
langsung. Ketiga, pemimpin mempergunakan pengaruh. Dengan kata lain, para
pemimpin tidak hanya dapat memerintah bawahan apa yang harus dilakukan tetapi
juga dapat memepengaruhi bagaimana bawahan melaksanakan perintahnya.
2. Strategi dan
Performasi
Pendekatan
secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Fungsi
yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi
tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan
perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya
berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan
besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan
standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut
excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna
mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
3. Karakteristik individu
Merupakan
suatu proses psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh,
mengkonsumsi serta menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik
individu merupakan faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan
mempengaruhi perilaku individu”.
4. Budaya Organisasi
Menurut
Mangkunegara, (2005:113), budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau
sistem keyakinan, nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang
dijadikan pedoman tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah
adaptasi eksternal dan integrasi internal.
Budaya
organisasi juga berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami
karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan
menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap
deskriptif, bukan seperti kepuasan kerjayang lebih bersifat evaluatif.
DAFTAR PUSTAKA
Jumat, 17 Januari 2020
Ekonomi Koperasi Tugas 4
[EVALUASI KOPERASI INDONESIA TAHUN 2019]
EVALUASI KOPERASI INDONESIA TAHUN 2019 :
Menurut amatan saya kondisi kinerja koperasi indonesia di era ini sangat meningkat walaupun saat ini kondisi ekonomi Indonesia agak menurun akibat pengaruh dari ekonomi global. Meski demikian, kinerja koperasi Indonesia sangat luar biasa. Terlebih selama 5 tahun terakhir ini pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan Reformasi Total Koperasi.
Kontribusi koperasi hingga Juni 2019 ini saja mencapai 5,1 persen terhadap PDB Indonesia, bandingkan pada tahun 2014 yang masih sekitar 1,7 persen. Ini menunjukkan tiap tahun meningkat. Dan, ini berarti koperasi di Indonesia semakin berkualitas.
1.Satuan tugas pengawasan koperasi
Evaluasi :
Masih diperlukan dana dekonsentrasi untuk satgas pengawas koperasi sebagai upaya peningkatan kapasitas (bimtek/sosialisasi) pengawas koperasi di daerah mengingat pejabat pengawas koperasi di daerah masih baru terbentuk pada tahun 2017 sebagaimana PP no 18 tahun 2017 tentang perangkat daerah dan mengingat tingginya mutasi ASN di daerah.
2. Petugas penyuluh koperasi
lapangan.
Evaluasi :
Dinas yang membidangi koperasi dan ukm harus memposisikan PPKL, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai petugas penyuluh lapangan.
3. Revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi di daerah reguler dan daerah tertinggal, perbatasan dan pasca bencana.
Evaluasi :
Meningkatkan kordinasi dan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak untuk mempercepat keberhasilan program revitalisasi pasar terutama terkait lokasi harus clean and clear.
Senin, 06 Januari 2020
EKONOMI KOPERASI TUGAS 3
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pada umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antara unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendati pun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara Bersama.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijaksanaan umum dibidang koperasi, manajemen, dan usaha koperasi.
2.Pengawasan merupakan mewakili angota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
3.Pengurus merupakan dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
4.Pengelola merupakan tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Koperasi memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Terdapat berbaga jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi didasarkan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Bernhard Limbong (2010), mengatakan Koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepentingan anggotanya, beberapa diantaranya yaitu
>Koperasi Konsumsi,
>Koperasi Produksi,
>Koperasi Jasa,
>Koperasi Simpan Pinjam, dan
>Single Purpose dan Multipurpose.
Sedangkan jenis koperasi berdasarkan luas usaha dan fungsi pokoknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
>koperasi berfungsi tunggal dan
>koperasi berfungsi jamak.
Ada beberapa macam bentuk koperasi di Indonesia. Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan jenis usaha sektor seperti Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Kerajinan. Kemudian Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan Unit Lingkungan Daerah Kerja, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar, Koperasi Pelabuhan., dan adapula Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan Lingkup Fungsional yang didirikan, misalnya Koperasi Karyawan, Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri, dan lain-lain.
Namun, menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, terdapat dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-perseorangan, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer.
DAFTAR PUSTAKA
Limbong,Bernard. (2010). Pengusaha Koperasi, Jakarta: Penerbit Margaretha Pustaka
Arita, Marini.(2008). Ekonomi dan Sumber Daya. Badan Penelitian dan Pengembangan, Depdiknas.
Pada umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antara unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendati pun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara Bersama.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijaksanaan umum dibidang koperasi, manajemen, dan usaha koperasi.
2.Pengawasan merupakan mewakili angota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
3.Pengurus merupakan dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
4.Pengelola merupakan tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Koperasi memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Terdapat berbaga jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi didasarkan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Bernhard Limbong (2010), mengatakan Koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepentingan anggotanya, beberapa diantaranya yaitu
>Koperasi Konsumsi,
>Koperasi Produksi,
>Koperasi Jasa,
>Koperasi Simpan Pinjam, dan
>Single Purpose dan Multipurpose.
Sedangkan jenis koperasi berdasarkan luas usaha dan fungsi pokoknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
>koperasi berfungsi tunggal dan
>koperasi berfungsi jamak.
Ada beberapa macam bentuk koperasi di Indonesia. Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan jenis usaha sektor seperti Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Kerajinan. Kemudian Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan Unit Lingkungan Daerah Kerja, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar, Koperasi Pelabuhan., dan adapula Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan Lingkup Fungsional yang didirikan, misalnya Koperasi Karyawan, Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri, dan lain-lain.
Namun, menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, terdapat dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-perseorangan, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer.
DAFTAR PUSTAKA
Limbong,Bernard. (2010). Pengusaha Koperasi, Jakarta: Penerbit Margaretha Pustaka
Arita, Marini.(2008). Ekonomi dan Sumber Daya. Badan Penelitian dan Pengembangan, Depdiknas.
Senin, 28 Oktober 2019
Ekonomi Koperasi Tugas 2
Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut :
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 dikatakan bahwa : “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. dan Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
- Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
- Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.
SHU KOPERASI
SHU menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Pasal 45 Bab IX adalah :
· Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
· Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Komponen Koperasi
Menurut ayat (1) ada 3 komponen utama yaitu SHU, Pendapatan, dan biaya koperasi. Komponen Utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan jasa usaha anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan cadangan.
Sumber Kegiatan SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.
Prinsip-Prinsip SHU
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar tunai.
Rumus Menghitung SHU
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 dapat dirumuskan sebagai berikut :
Dimana SHU adalah sisa hasil usaha, TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.
KESIMPULAN
1. Dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan fungsi. Tujuan koperasi yaitu untuk menyejahterakan anggotanya dalam perekonomian nasional. sedangkan fungsi koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas taraf hidup masyarakat yang tertuang dalam UU NO. 25/1992 Pasal 4.
2. SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, kewajiban dan pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Komponen Koperasi
Menurut ayat (1) ada 3 komponen utama yaitu SHU, Pendapatan, dan biaya koperasi. Komponen Utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan jasa usaha anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan cadangan.
Sumber Kegiatan SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.
Prinsip-Prinsip SHU
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar tunai.
Rumus Menghitung SHU
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 dapat dirumuskan sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha = Pendapatan - (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak )
Rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi :
SHU = TR - TC
Dimana SHU adalah sisa hasil usaha, TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.
KESIMPULAN
1. Dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan fungsi. Tujuan koperasi yaitu untuk menyejahterakan anggotanya dalam perekonomian nasional. sedangkan fungsi koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas taraf hidup masyarakat yang tertuang dalam UU NO. 25/1992 Pasal 4.
2. SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, kewajiban dan pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Daftar Pustaka
Sattar. 2017. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: CV Budi Utama
Partomo, Tiktik Sartika. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia
Selasa, 01 Oktober 2019
Ekonomi Koperasi
A. KONSEP
KOPERASI
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep- konsep tersebut.
1.KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
2. KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis.
Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep
tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari
kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di
Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B.ALIRAN
KOPERASI
Di dalam suatu koperasi
terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi
menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran
Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah
tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick
yaitu:
– Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal
– Koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
– Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
– Pengaruh aliran ini sangat
kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik dengan
Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
– Koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
– Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini,
koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran
:
– Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
– Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
– Hubungan Pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
C.SEJARAH
KOPERASI
Berikut adalah sejarah
singkat lahirnya Koperasi. Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
·
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole
Sale Society (CWS)
·
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze
·
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
PENGERTIAN KOPERASI
Mendefinisikan koperasi dengan menggunakan
prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi, terutama
prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale,
Raiffeisen, Schulze D., dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain. Prinsip-prinsip
koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum yang dianut setiap
koperasi dan karenanya sering kali pengertian koperasi diartikan menurut hukum
dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi di
berbagai negara. Jadi, jika dikaitkan dengan pengertian “koperasi menurut
hukum”, maka dapat terjadi bahwa di suatu negara tertentu tidak semua
organisasi koperasi didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Koperasi. Pengertian
koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal
dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation.
A. DEFINISI ILO
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
(International Labour Organization) sebagai berikut. “Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fairshare of the risk and benefits of
the undertaking". Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
2.
Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarilyjoined
together).
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
4.
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically
controlled business organization).
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6.
Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
B. DEFINISI CHANIAGO Arifinal
Chaniago (1984)
Mendefinisikan koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
C. DEFINISI DOOREN P. J. V. Dooren
Mengatakan bahwa tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M dan M. Taufiq, 1992).
Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut. “There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that a cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. ˮDi sini, Dooren sudah
memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan badan hukum
(corporate).
D. DEFINISI HATTA
“Bapak Koperasi Indonesia” ini
mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi
dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang”. Menurut Dr.
Mohammad Hatta, untuk disebut koperasi organisasi itu setidaknya harus melaksanakan
4 asas yaitu :
1. Tidak
boleh dijual dan barang-barang palsu.
2. Harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3. Ukuran
dan timbangan barang harus benar dan dijamin.
4. Jual
beli dengan tunai. Kredit dilarang karena mengerakan hati orang untuk membeli
di luar kemampuaanya.
E. DEFINISI MUNKNER
Mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan yang
berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
F. DEFINISI UU NO. 25/1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.ˮ
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi
tersebut merupakan “rules of the gameˮ dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya,
prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi
tersebut. Berikut ini adalah 5 prinsip koperasi yang paling sering dikutip:
PRINSIP ROCHDALE
PRINSIP ROCHDALE
Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip
Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh
dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan
koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
2. PRINSIP
MUNKNER Hans H. Munkner
Prinsip-prinsip koperasi yang
diidentifikasi Munkner merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang
berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner,
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam
mengerjakan sesuatu. Selanjutnya, bila dilihat dari sejarah dan perkembangan
prinsip-prinsip koperasi, maka sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut
bersifat dinamis. Khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring
dengan perubahan undang-undang yang mengatur perkoperasian.
3. PRINSIP
RAIFFEISEN Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
Adalah Walikota Flam-mersfelt di
Jerman. Prinsip Raiffeisen adalah:
a. swadaya;
b. daerah
kerja terbatas;
c. SHU
untuk cadangan;
d. tanggung
jawab anggota tidak terbatas;
e. pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan;
f. usaha
hanya kepada anggota;
g. keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
4. PRINSIP
HERMAN SCHULZE
Di kota lain di Jerman, Delitzsch,
seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil, seperti: pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan
oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Inti
prinsip Herman Schulze adalah:
a. swadaya;
b. daerah kerja tak terbatas;
c. SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota;
d. tanggung jawab
anggota terbatas;
e. pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan;
f. usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
Di Jerman ada 2 konsep koperasi yang
dikembangkan, yaitu:
a. koperasi
menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan
b. koperasi
menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran
kota
5. PRINSIP
KOPERASI INDONESIA
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi ini mengalami
perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi sosial, politik, dan ekonomi
Indonesia. Perubahan prinsip-prinsip ini seiring dengan perubahan undang-undang
yang mengatur perkoperasian, kecuali UU No. 14/1965 yang misi dan jiwanya didominasi
pola pikir komunis.
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12/1967, adalah:
a. sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia;
b. rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi;
c. pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota;
d. adanya
pembatasan bunga atas modal;
e. mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya;
f. swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
VERSI UU NO. 25/1992 Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No. 25/1992 pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah berikut ini :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
SHU secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Bentuk Organisasi menurut Hanel,
Ropke, dan di Indonesia
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
· individu
(pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
· Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
· Anggota
Koperasi
· Badan
Usaha Koperasi
· Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota
• Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
· Penetapan
Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan
pertanggung jawaban
· Pembagian
SHU
· Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A.
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki Tanggung Jawab
PENGURUS :
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar
anggota dan pengurus
PENGAWAS :
• Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
PENGELOLA :
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat& diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
KESIMPULAN
Jadi menurut saya pengertian ekonomi
koperasi adalah suatu organisasi yang dibuat secara sukarela dan secara bersama
yang berdasarkan kesamaan kepentingan atau tujuan , untuk saling mendapatkan
keuntungan .
Istilah koperasi berasal dari bahasa
asing Coperation yang berarti usaha bersama ,misalnya Koperasi pegawai negeri
artinya usaha bersama sejumlah orang dalam bidang kebutuhan pertanian .
Sejarah perkembangan koperasi
indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang pedagang bangsa eropa
yang datang ke indonesia .
sesuai dengan karakteristiknya maka
suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi subtansinya , yaitu terkait
dengan sistem sosio ekonomi yang lebh menekankan pada segi- segi kebutuhan
bermasyarakat .
Pada hakikatnya manajemen dapat
disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan
manfaat segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu .
DAFTAR PUSTAKA
Subandi ,(2010). Ekonomi Koperasi :
Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Sattar, S.E.,M.Si., 2017, Buku Ajar Ekonomi
Koperasi, Yogyakarta, Penerbit Deepublish
Drs.
Hendrojogi, M.Sc., 2012, Koperasi Asas-asas, Teori dan Praktik, Jakarta, PT
RajaGrafindo Persada
Pratomo, Tiktik Sartika. 2009. Ekonomi Koperasi.
Bogor: Penerbit Graha Ilmu.
Langganan:
Postingan (Atom)









