Selasa, 01 Oktober 2019

Ekonomi Koperasi


A. KONSEP KOPERASI

            Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep- konsep tersebut.



1.KONSEP KOPERASI BARAT

            Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.



2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

          Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.



3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

            Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.


B.ALIRAN KOPERASI
           
 Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:



1. Aliran Yardstick

Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
–  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
–  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
–  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
– Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2. Aliran Sosialis

Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
– Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
– Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
– Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
– Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
– Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

C.SEJARAH KOPERASI

  Berikut adalah sejarah singkat lahirnya Koperasi. Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

·         - 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·         - 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·         - 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·         - 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         - 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.



PENGERTIAN KOPERASI


Mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D., dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain. Prinsip-prinsip koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum yang dianut setiap koperasi dan karenanya sering kali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi di berbagai negara. Jadi, jika dikaitkan dengan pengertian “koperasi menurut hukum”, maka dapat terjadi bahwa di suatu negara tertentu tidak semua organisasi koperasi didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Koperasi. Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation.

A.    DEFINISI ILO 

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut. “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fairshare of the risk and benefits of the undertaking". Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

1.   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
2.   Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarilyjoined together).
3.   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
4.   Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6.   Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

B.     DEFINISI CHANIAGO Arifinal Chaniago (1984)  
Mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

C.    DEFINISI DOOREN P. J. V. Dooren

Mengatakan bahwa tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut. “There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. ˮDi sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan badan hukum (corporate).

D.    DEFINISI HATTA
“Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang”. Menurut Dr. Mohammad Hatta, untuk disebut koperasi organisasi itu setidaknya harus melaksanakan 4 asas yaitu :
1.      Tidak boleh dijual dan barang-barang palsu.
2.      Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3.      Ukuran dan timbangan barang harus benar dan dijamin.
4.  Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena mengerakan hati orang untuk membeli di luar kemampuaanya.

E.     DEFINISI MUNKNER
Mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

F.     DEFINISI UU NO. 25/1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.ˮ 


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip  koperasi tersebut merupakan “rules of the gameˮ dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Berikut ini adalah 5 prinsip koperasi yang paling sering dikutip:

 PRINSIP ROCHDALE
Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.

2.      PRINSIP MUNKNER Hans H. Munkner
Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner  merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu. Selanjutnya, bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi, maka sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. Khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur perkoperasian.

3.      PRINSIP RAIFFEISEN Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
Adalah Walikota Flam-mersfelt di Jerman. Prinsip Raiffeisen adalah:
a.       swadaya;
b.      daerah kerja terbatas;
c.       SHU untuk cadangan;
d.      tanggung jawab anggota tidak terbatas;
e.       pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan;
f.       usaha hanya kepada anggota;
g.      keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.


4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil, seperti: pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Inti prinsip Herman Schulze adalah:
          a.       swadaya;
          b.      daerah kerja tak terbatas;
          c.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota;
          d.      tanggung jawab anggota terbatas;  
          e.       pengurus bekerja dengan mendapat imbalan;
          f.       usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu:
          a.       koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan
          b.      koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota

5.     PRINSIP KOPERASI INDONESIA
     Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia. Perubahan prinsip-prinsip ini seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur perkoperasian, kecuali UU No. 14/1965 yang misi dan jiwanya didominasi pola pikir komunis.
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12/1967, adalah:
           a.       sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia;
           b.      rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi;
           c.       pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota;
           d.      adanya pembatasan bunga atas modal;
           e.       mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya;
         f.       swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

VERSI UU NO. 25/1992 Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25/1992 pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah berikut ini :
           a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
           b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
           c.       Pembagian SHU secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
           d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
           e.       Kemandirian. 


Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia

Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·                     individu (pemilik dan konsumen akhir)
·                     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·                     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
·                     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·                     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·                     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·                     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·                     Anggota Koperasi
·                     Badan Usaha Koperasi
·                     Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·                     Penetapan Anggaran Dasar
·                     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·                     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·                     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·                     Pengesahan pertanggung jawaban
·                     Pembagian SHU
·                     Penggabungan, pendirian dan peleburan

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Hirarki Tanggung Jawab

PENGURUS        :
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus


PENGAWAS              :
•  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
•  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

PENGELOLA              :
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat& diberhentikan oleh pengurus

POLA MANAJEMEN

• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
•  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
•  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
•  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

KESIMPULAN

Jadi menurut saya pengertian ekonomi koperasi adalah suatu organisasi yang dibuat secara sukarela dan secara bersama yang berdasarkan kesamaan kepentingan atau tujuan , untuk saling mendapatkan keuntungan .

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing Coperation yang berarti usaha bersama ,misalnya Koperasi pegawai negeri artinya usaha bersama sejumlah orang dalam bidang kebutuhan pertanian .

Sejarah perkembangan koperasi indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang pedagang bangsa eropa yang datang ke indonesia .

sesuai dengan karakteristiknya maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi subtansinya , yaitu terkait dengan sistem sosio ekonomi yang lebh menekankan pada segi- segi kebutuhan bermasyarakat .

Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan manfaat segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu .


DAFTAR PUSTAKA

Subandi ,(2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Sattar, S.E.,M.Si., 2017, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta, Penerbit Deepublish
Drs. Hendrojogi, M.Sc., 2012, Koperasi Asas-asas, Teori dan Praktik, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada 
Pratomo, Tiktik Sartika. 2009. Ekonomi Koperasi. Bogor: Penerbit Graha Ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar