Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut :
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 dikatakan bahwa : “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. dan Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
- Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
- Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.
SHU KOPERASI
SHU menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Pasal 45 Bab IX adalah :
· Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
· Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Komponen Koperasi
Menurut ayat (1) ada 3 komponen utama yaitu SHU, Pendapatan, dan biaya koperasi. Komponen Utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan jasa usaha anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan cadangan.
Sumber Kegiatan SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.
Prinsip-Prinsip SHU
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar tunai.
Rumus Menghitung SHU
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 dapat dirumuskan sebagai berikut :
Dimana SHU adalah sisa hasil usaha, TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.
KESIMPULAN
1. Dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan fungsi. Tujuan koperasi yaitu untuk menyejahterakan anggotanya dalam perekonomian nasional. sedangkan fungsi koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas taraf hidup masyarakat yang tertuang dalam UU NO. 25/1992 Pasal 4.
2. SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, kewajiban dan pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Komponen Koperasi
Menurut ayat (1) ada 3 komponen utama yaitu SHU, Pendapatan, dan biaya koperasi. Komponen Utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan jasa usaha anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan cadangan.
Sumber Kegiatan SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.
Prinsip-Prinsip SHU
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar tunai.
Rumus Menghitung SHU
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 dapat dirumuskan sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha = Pendapatan - (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak )
Rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi :
SHU = TR - TC
Dimana SHU adalah sisa hasil usaha, TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.
KESIMPULAN
1. Dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan fungsi. Tujuan koperasi yaitu untuk menyejahterakan anggotanya dalam perekonomian nasional. sedangkan fungsi koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas taraf hidup masyarakat yang tertuang dalam UU NO. 25/1992 Pasal 4.
2. SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, kewajiban dan pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Daftar Pustaka
Sattar. 2017. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: CV Budi Utama
Partomo, Tiktik Sartika. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar