POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pada umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antara unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendati pun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara Bersama.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijaksanaan umum dibidang koperasi, manajemen, dan usaha koperasi.
2.Pengawasan merupakan mewakili angota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
3.Pengurus merupakan dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
4.Pengelola merupakan tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Koperasi memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Terdapat berbaga jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi didasarkan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Bernhard Limbong (2010), mengatakan Koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepentingan anggotanya, beberapa diantaranya yaitu
>Koperasi Konsumsi,
>Koperasi Produksi,
>Koperasi Jasa,
>Koperasi Simpan Pinjam, dan
>Single Purpose dan Multipurpose.
Sedangkan jenis koperasi berdasarkan luas usaha dan fungsi pokoknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
>koperasi berfungsi tunggal dan
>koperasi berfungsi jamak.
Ada beberapa macam bentuk koperasi di Indonesia. Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan jenis usaha sektor seperti Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Kerajinan. Kemudian Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan Unit Lingkungan Daerah Kerja, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar, Koperasi Pelabuhan., dan adapula Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan Lingkup Fungsional yang didirikan, misalnya Koperasi Karyawan, Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri, dan lain-lain.
Namun, menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, terdapat dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-perseorangan, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer.
DAFTAR PUSTAKA
Limbong,Bernard. (2010). Pengusaha Koperasi, Jakarta: Penerbit Margaretha Pustaka
Arita, Marini.(2008). Ekonomi dan Sumber Daya. Badan Penelitian dan Pengembangan, Depdiknas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar