A. KONSEP
KOPERASI
Konsep
koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah
penjelasan tentang konsep- konsep tersebut.
1.KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
2. KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis.
Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep
tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari
kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di
Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B.ALIRAN
KOPERASI
Di dalam suatu koperasi
terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi
menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran
Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah
tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick
yaitu:
– Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal
– Koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
– Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
– Pengaruh aliran ini sangat
kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik dengan
Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
– Koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
– Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini,
koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran
:
– Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
– Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
– Hubungan Pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
C.SEJARAH
KOPERASI
Berikut adalah sejarah
singkat lahirnya Koperasi. Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
·
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole
Sale Society (CWS)
·
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze
·
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

PENGERTIAN KOPERASI
Mendefinisikan koperasi dengan menggunakan
prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi, terutama
prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale,
Raiffeisen, Schulze D., dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain. Prinsip-prinsip
koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum yang dianut setiap
koperasi dan karenanya sering kali pengertian koperasi diartikan menurut hukum
dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi di
berbagai negara. Jadi, jika dikaitkan dengan pengertian “koperasi menurut
hukum”, maka dapat terjadi bahwa di suatu negara tertentu tidak semua
organisasi koperasi didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Koperasi. Pengertian
koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal
dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation.
A. DEFINISI ILO
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
(International Labour Organization) sebagai berikut. “Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fairshare of the risk and benefits of
the undertaking". Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
2.
Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarilyjoined
together).
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
4.
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically
controlled business organization).
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6.
Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
B. DEFINISI CHANIAGO Arifinal
Chaniago (1984)
Mendefinisikan koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
C. DEFINISI DOOREN P. J. V. Dooren
Mengatakan bahwa tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M dan M. Taufiq, 1992).
Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut. “There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that a cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. ˮDi sini, Dooren sudah
memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan badan hukum
(corporate).
D. DEFINISI HATTA
“Bapak Koperasi Indonesia” ini
mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi
dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang”. Menurut Dr.
Mohammad Hatta, untuk disebut koperasi organisasi itu setidaknya harus melaksanakan
4 asas yaitu :
1. Tidak
boleh dijual dan barang-barang palsu.
2. Harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3. Ukuran
dan timbangan barang harus benar dan dijamin.
4. Jual
beli dengan tunai. Kredit dilarang karena mengerakan hati orang untuk membeli
di luar kemampuaanya.
E. DEFINISI MUNKNER
Mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan yang
berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
F. DEFINISI UU NO. 25/1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.ˮ
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi
tersebut merupakan “rules of the gameˮ dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya,
prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi
tersebut. Berikut ini adalah 5 prinsip koperasi yang paling sering dikutip:
PRINSIP ROCHDALE
Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip
Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh
dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan
koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
2. PRINSIP
MUNKNER Hans H. Munkner
Prinsip-prinsip koperasi yang
diidentifikasi Munkner merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang
berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner,
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam
mengerjakan sesuatu. Selanjutnya, bila dilihat dari sejarah dan perkembangan
prinsip-prinsip koperasi, maka sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut
bersifat dinamis. Khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring
dengan perubahan undang-undang yang mengatur perkoperasian.
3. PRINSIP
RAIFFEISEN Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
Adalah Walikota Flam-mersfelt di
Jerman. Prinsip Raiffeisen adalah:
a. swadaya;
b. daerah
kerja terbatas;
c. SHU
untuk cadangan;
d. tanggung
jawab anggota tidak terbatas;
e. pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan;
f. usaha
hanya kepada anggota;
g. keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
4. PRINSIP
HERMAN SCHULZE
Di kota lain di Jerman, Delitzsch,
seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil, seperti: pengrajin, wirausahawan
industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan
oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Inti
prinsip Herman Schulze adalah:
a. swadaya;
b. daerah kerja tak terbatas;
c. SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota;
d. tanggung jawab
anggota terbatas;
e. pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan;
f. usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
Di Jerman ada 2 konsep koperasi yang
dikembangkan, yaitu:
a. koperasi
menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan
b. koperasi
menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran
kota
5. PRINSIP
KOPERASI INDONESIA
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi ini mengalami
perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi sosial, politik, dan ekonomi
Indonesia. Perubahan prinsip-prinsip ini seiring dengan perubahan undang-undang
yang mengatur perkoperasian, kecuali UU No. 14/1965 yang misi dan jiwanya didominasi
pola pikir komunis.
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12/1967, adalah:
a. sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia;
b. rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi;
c. pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota;
d. adanya
pembatasan bunga atas modal;
e. mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya;
f. swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
VERSI UU NO. 25/1992 Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No. 25/1992 pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah berikut ini :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
SHU secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Bentuk Organisasi menurut Hanel,
Ropke, dan di Indonesia
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
· individu
(pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
· Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
· Anggota
Koperasi
· Badan
Usaha Koperasi
· Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota
• Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
· Penetapan
Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan
pertanggung jawaban
· Pembagian
SHU
· Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A.
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan
dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki Tanggung Jawab
PENGURUS :
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar
anggota dan pengurus
PENGAWAS :
• Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
PENGELOLA :
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat& diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
KESIMPULAN
Jadi menurut saya pengertian ekonomi
koperasi adalah suatu organisasi yang dibuat secara sukarela dan secara bersama
yang berdasarkan kesamaan kepentingan atau tujuan , untuk saling mendapatkan
keuntungan .
Istilah koperasi berasal dari bahasa
asing Coperation yang berarti usaha bersama ,misalnya Koperasi pegawai negeri
artinya usaha bersama sejumlah orang dalam bidang kebutuhan pertanian .
Sejarah perkembangan koperasi
indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang pedagang bangsa eropa
yang datang ke indonesia .
sesuai dengan karakteristiknya maka
suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi subtansinya , yaitu terkait
dengan sistem sosio ekonomi yang lebh menekankan pada segi- segi kebutuhan
bermasyarakat .
Pada hakikatnya manajemen dapat
disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan
manfaat segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu .
DAFTAR PUSTAKA
Subandi ,(2010). Ekonomi Koperasi :
Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Sattar, S.E.,M.Si., 2017, Buku Ajar Ekonomi
Koperasi, Yogyakarta, Penerbit Deepublish
Drs.
Hendrojogi, M.Sc., 2012, Koperasi Asas-asas, Teori dan Praktik, Jakarta, PT
RajaGrafindo Persada
Pratomo, Tiktik Sartika. 2009. Ekonomi Koperasi.
Bogor: Penerbit Graha Ilmu.