Kamis, 25 Juni 2020

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL


HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL









ETIKA BISNIS


NAMA KELOMPOK
- MUHAMMAD RAMADHONY 14217176
- WILLIAN STEVAN 16217741

KELAS 3EA25



BENTUK STAKEHOLDER
Pengertian stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.
1.  Macam – macam Stakeholder.
 Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
· Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
· Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
· Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan. 
· Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1.  Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2.  Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3 Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.

STEREOTYPE, PEJUDICE, STIHMA SOSIAL
· Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain.
Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
· Sedangkan Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
Contoh dari Prejudice misalnya kita menganggap setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya
· Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.

MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Suatu organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.


KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam kehdupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa kebudayaanmenjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas ataukomunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaandapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerjadengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.
Buku catatan sosial ;Diartikan oleh informasi yang rutin dikumpulkan selama setahun untuk mencatat wujuddalam kaitannya pada pernyataan sasaran sosial.
Stakeholder ;Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau perusahaan.
Target ;Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan yang telahdisusun sebelumnya.
Transparasi ;Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang organisasinya dan tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.
Triple bottom line ;Sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang mencakup finansial, lingkungan dangambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.
Verifikasi ;Sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan auditnya dibuat panel yangmenyertakan perhitungan sosial dan informasi yang didasari pada apa yang akandilaksanakan dan pernyataan-pernytaan yang didasari pada kompotensi serta data yangreliabel.
Pernyataan visi ;(sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara jelas dan nyatamembawa inti dari organisasi tentang kesiapan serta pengrtian yang mudah diingat.
Kertas informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur yang benar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir untuk keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan mningkatkan keberadaannya.



DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.


MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pelkasanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran)
2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)


· Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.
Social Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah sebuah met ode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.

The New Economics Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah laku anggota – anggota yang  beretika dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial dari adanya program atau social impact assessment.

The Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen – agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama’
· Model dan keuntungan Audit social
Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA


Kamis, 23 April 2020

PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI

PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI



Disusun Oleh :

Muhammad Ramadhony (14217176)
Willian Stevan (16217741)

Kelas 3EA25




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, dikarenakan nikmat yang deberikan sehingga kami bisa membuat makalah ini. Makalah ini kami buat sebagai salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Etika Bisnis agar kami bisa memahami dan bisa mengaplikasikan ilmu yang kami dapat di kampus ke kehidupan sehari-hari. Makalah ini kami beri judul “PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI” semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan bagi kami sebagai penyusun.





















Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Berikut 5 ketentuan umum etika bisnis dalam islam :

Kesatuan (Tahuhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk men=mbangun keadialn. Kecelakan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk oran selalu di kurangi.

Kebenaran : kebijakan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebijakan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Kehendak Bebas (free will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.

Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.

Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar.la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.

Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik. Satu budaya memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain. Hal ini menghasilkan suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya etis tidak ada standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik dari yang lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda pula, kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan yang lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari arogansi kita untuk menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa benar dan juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.

Konsep Deontology
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.

Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Kode Etika
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.

Prinsip Etika Profesi
Dalam tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :

Prinsip Tanggung Jawab : Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
Prinsip Keadilan : Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.

Prinsip Otomi: Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.

Prinsip Integritas Moral : Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.


Daftar Pustaka
Ahmad, Mustaq Etika Bisnis dalam Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar)2001
Badroen, Faishal dkk. Etika Bisnis Dalam Islam,(Jakarta : Kencana) 2007
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Mu`amalat.(Yogyakarta : UII Press) 2000

Sabtu, 04 April 2020

MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL


MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL


Disusun Oleh :

  1. Muhammad Ramadhony                    (14217176)
  2. Willian Stevan                                     (16217741)

Kelas 3EA25




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, dikarenakan nikmat yang deberikan sehingga kami bisa membuat makalah ini. Makalah ini kami buat sebagai salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Etika Bisnis agar kami bisa memahami dan bisa mengaplikasikan ilmu yang kami dapat di kampus ke kehidupan sehari-hari. Makalah ini kami beri judul “MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL” semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan bagi kami sebagai penyusun.





Menurut Zimmerer, pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika adalah manajer. Oleh karena itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya, yaitu :
1. Immoral Manajemen
Manajer Immoral didorong oleh Sumber : Thomas W. Zimmerer, Norman M. Scarborough, Entrepreneurship and The New Ventura Formation 1996 hal. 21, alasan kepentingan dirinya sendiri demi keuntungan sendiri atau perusahaannya. Kekuatan yang menggerakkan manajemen Imoral adalah kerakusan/ ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau keberhasilan personal. Manajemen immoral merupakan kutub yang berlawanan dengan manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji dibawah upah fisik minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi kesepakatan dengan pemegang hak cipta dan sebagainya.
Immoral manajemen juga merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya. 



2. Amoral Manajemen
Tujuan utama dari manajemen amoral adalah juga profit, akan tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Bahkan pada manajemen amoral adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu contoh dari manajemen amoral adalah penggunaan test lie detector bagi calon karyawan.
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. ). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak.


3. Moral Manajemen
Manajemen moral juga bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek legal dan prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer moral selalu melihat hukum sebagai standar minimum untuk beretika dalam perilaku. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku.



Sumber nilai etika
a. Agama
Banyak ajaran dan paham pada masing-masing agama. Dengan maksud pengertian Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Banyak agama memiliki narasisimbol, dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka tentang kosmos dansifat manusia, orang memperoleh moralitas, etikahukum agama atau gaya hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di dunia.

b. Filosofi
Pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang. Arti Filosofi  yaitu studi mengenai kebijaksanaan, dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan untuk mengembangkan dan merancang pandangan mengenai suatu kehidupan. Filosofi memberi pandangan dan menyatakan secara tidak langsung mengenai sistem kenyakinan dan kepercayaan.  Setiap filosofi individu akan dikembangkan dan akan mempengaruhi prilaku dan sikap individu tersebut. Seseorang akan mengembangkan filosofinya melalui belajar dari hubungan interpersona, pengalaman pendidikan formal dan informal, keagamaan, budaya dan lingkungannya.

c. Budaya
Ciri khas utama yang paling menonjol yaitu kekuluargaan dan hubungan kekerabatan yang erat. Definisi budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adatistiadat, bahasa,  perkakas, pakaianbangunan, dan karya seniBahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasidengan orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

d. Hukum
Biasanya hukum dibuat setelah pelanggaran – pelanggaran terjadi dalam komunitas. Arti hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi etika manajerial mencakup :
1. Leadership
Kepemimpinan (Leadership) adalah kemampuan individu untuk mempengaruhi memotivasi, dan membuat orang lain mampu memberikan kontribusinya demi efektivitas dan keberhasilan organisasi … (House et. Al., 1999 : 184). Menurut Handoko (2000 : 294) definisi atau pengertian kepemimpinan telah didefiinisikan dengan berbagai cara yang berbeda oleh berbagai orang yang berbeda pula. Menurut Stoner, kepemimpinan manajerial dapat didefinisikan sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.
Ada tiga implikasi penting dari definisi tersebut, antara lain: Pertama, kepemimpinan menyangkut orang lain – bawahan atau pengikut. Kesediaan mereka untuk menerima pengarahan dari pemimpinan, para anggota kelompok membantu menentukan status/kedudukan pemimpin dan membuat proses kepemimpinan dapat berjalan. Tanpa bawahan, semua kualitas kepemimpinan seorang manajer akan menjadi tidak relevan. Kedua, kepemimpinan menyangkut suatu pembagian kekuasaan yang tidak seimbang di antara para pemimpin dan anggota kelompok. Para pemimpin mempunyai wewenang untuk mengarahkan berbagai kegiatan para anggota kelompok, tetapi para anggota kelompok tidak dapat mengarahkan kegiatan-kegiatan pemimpin secara langsung, meskipun dapat juga melalui sejumlah cara secara tidak langsung. Ketiga, pemimpin mempergunakan pengaruh. Dengan kata lain, para pemimpin tidak hanya dapat memerintah bawahan apa yang harus dilakukan tetapi juga dapat memepengaruhi bagaimana bawahan melaksanakan perintahnya.
2. Strategi dan Performasi
Pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
3. Karakteristik individu
Merupakan suatu proses psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh, mengkonsumsi serta menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik individu merupakan faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan mempengaruhi perilaku individu”.
4. Budaya Organisasi
Menurut Mangkunegara, (2005:113), budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan, nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal dan integrasi internal.
Budaya organisasi juga berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerjayang lebih bersifat evaluatif.



DAFTAR PUSTAKA





Jumat, 17 Januari 2020

Ekonomi Koperasi Tugas 4


TUGAS EKONOMI KOPERASI 4

[EVALUASI KOPERASI INDONESIA TAHUN 2019]

EVALUASI KOPERASI INDONESIA TAHUN 2019 : 

Menurut amatan saya kondisi kinerja koperasi indonesia di era ini sangat meningkat walaupun saat ini kondisi ekonomi Indonesia agak menurun akibat pengaruh dari ekonomi global. Meski demikian, kinerja koperasi Indonesia sangat luar biasa. Terlebih selama 5 tahun terakhir ini pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan  UKM sudah melakukan Reformasi Total Koperasi.
Kontribusi koperasi hingga Juni 2019 ini saja mencapai 5,1 persen terhadap PDB Indonesia, bandingkan pada tahun 2014 yang masih sekitar 1,7 persen. Ini menunjukkan tiap tahun meningkat. Dan, ini berarti koperasi di Indonesia semakin berkualitas.

1.Satuan  tugas pengawasan koperasi

Evaluasi :
Masih diperlukan dana dekonsentrasi untuk satgas pengawas koperasi sebagai upaya peningkatan kapasitas (bimtek/sosialisasi) pengawas koperasi di daerah mengingat pejabat pengawas koperasi di daerah masih baru terbentuk pada tahun 2017 sebagaimana PP no 18 tahun 2017 tentang perangkat daerah dan mengingat tingginya mutasi ASN di daerah.

2. Petugas penyuluh koperasi 
lapangan.
Evaluasi : 
Dinas yang membidangi koperasi dan ukm harus memposisikan PPKL, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai petugas penyuluh lapangan.

3. Revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi di daerah reguler dan daerah tertinggal, perbatasan dan pasca bencana.

Evaluasi :
Meningkatkan kordinasi dan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak untuk mempercepat keberhasilan program revitalisasi pasar terutama terkait lokasi harus clean and clear.

Senin, 06 Januari 2020

EKONOMI KOPERASI TUGAS 3

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pada umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antara unsur manajemen koperasi.  Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendati pun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara Bersama.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijaksanaan umum dibidang koperasi, manajemen, dan usaha koperasi.
2.Pengawasan merupakan mewakili angota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
3.Pengurus merupakan dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
4.Pengelola merupakan tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha.

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Koperasi memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Terdapat berbaga jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi didasarkan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Bernhard Limbong (2010), mengatakan Koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepentingan anggotanya, beberapa diantaranya yaitu
>Koperasi Konsumsi,
>Koperasi Produksi,
>Koperasi Jasa,
>Koperasi Simpan Pinjam, dan
>Single Purpose dan Multipurpose.
Sedangkan jenis koperasi berdasarkan luas usaha dan fungsi pokoknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
>koperasi berfungsi tunggal dan
>koperasi berfungsi jamak.
Ada beberapa macam bentuk koperasi di Indonesia. Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan jenis usaha sektor seperti Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Kerajinan. Kemudian Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan Unit Lingkungan Daerah Kerja, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar, Koperasi Pelabuhan., dan adapula Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan Lingkup Fungsional yang didirikan, misalnya Koperasi Karyawan, Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri, dan lain-lain.

Namun, menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, terdapat dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-perseorangan, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer.




DAFTAR PUSTAKA
Limbong,Bernard. (2010). Pengusaha Koperasi, Jakarta: Penerbit Margaretha Pustaka
Arita, Marini.(2008). Ekonomi dan Sumber Daya. Badan Penelitian dan Pengembangan, Depdiknas.

Senin, 28 Oktober 2019

Ekonomi Koperasi Tugas 2


Tujuan Koperasi

Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut :
  • Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  •   Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
  •  Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  •  Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 dikatakan bahwa : “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Fungsi Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. dan Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:

  •          Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
  •          Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
  •          Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
  •          Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.




SHU KOPERASI
SHU menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Pasal 45 Bab IX adalah :

· Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

· Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Komponen Koperasi
Menurut ayat (1) ada 3 komponen utama yaitu SHU, Pendapatan, dan biaya koperasi. Komponen Utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan jasa usaha anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan cadangan.


Sumber Kegiatan SHU

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

b. SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.


Prinsip-Prinsip SHU
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar tunai.


Rumus Menghitung SHU

Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 dapat dirumuskan sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha = Pendapatan - (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak )

Rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi :

SHU = TR - TC


Dimana SHU adalah sisa hasil usaha, TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.


KESIMPULAN
1. Dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan fungsi. Tujuan koperasi yaitu untuk menyejahterakan anggotanya dalam perekonomian nasional. sedangkan fungsi koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas taraf hidup masyarakat yang tertuang dalam UU NO. 25/1992 Pasal 4.
2. SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, kewajiban dan pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.




Daftar Pustaka

Sattar. 2017. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: CV Budi Utama
Partomo, Tiktik Sartika. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia